Sebanyak 50 Organisasi Masyarakat Islam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawal kasus dugaan penistaan agama Islam oleh warga Desa Sekar Biru, Kabupaten Bangka Barat, Daud Rafles (25) yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian daerah itu.
"Kita dari gabungan berbagai ormas Islam mendatangi langsung Krimsus Mapolda Bangka Belitung untuk mengawal kasus penistaan agama ini," kata Ketua DPD Front Pembela Islam Provinsi Bangka Belitung, Ustad Fahrur Rozi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kasus penistaan Islam ini terjadi pada Senin (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana pelaku merekam dirinya sendiri dan mengolok-ngolok Al Qur'an Surat Ad-Dhuha dan mengumandangkan azan yang diubah dengan Bahasa Indonesia yang kemudian membagikan ke grup media sosial whatsapp dan facebook.
"Video yang dibagikan pelaku tersebut sempat viral di media sosial dan membuat umat Muslim resah dan pada Senin (8/4) warga langsung mendatangi kediaman pelaku untuk diproses secara hukum," katanya.
Menurut dia dengan adanya tindakan tegas dari Polda Babel dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, maka bisa meredam gejolak di tengah masyarakat.
"Kami dari gabungan ormas Islam sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini," katanya.
Ketua MUI Bangka Belitung, Jayadi Hamzah mengatakan setelah melihat video yang diuploud di media sosial, apa yang dilakukan tersangka memang ada unsur penistaan agama.
"Kami puas dengan kinerja kepolisian yang langsung tanggap dan menangani kasus ini dengan cepat. Pelakunya juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Istiono mengatakan tindakan tersangka DR menghina agama Islam diancam Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami telah menahan tersangka dan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu helai baju warna hitam, dua buah topi SMA, dua buah raket bulu tangkis dan barang bukti lainnya yang berada di tempat saat pelaku merekam aksinya," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Babel agar dapat menahan diri dan ikut mendinginkan suasana.
"Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kita dari gabungan berbagai ormas Islam mendatangi langsung Krimsus Mapolda Bangka Belitung untuk mengawal kasus penistaan agama ini," kata Ketua DPD Front Pembela Islam Provinsi Bangka Belitung, Ustad Fahrur Rozi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kasus penistaan Islam ini terjadi pada Senin (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana pelaku merekam dirinya sendiri dan mengolok-ngolok Al Qur'an Surat Ad-Dhuha dan mengumandangkan azan yang diubah dengan Bahasa Indonesia yang kemudian membagikan ke grup media sosial whatsapp dan facebook.
"Video yang dibagikan pelaku tersebut sempat viral di media sosial dan membuat umat Muslim resah dan pada Senin (8/4) warga langsung mendatangi kediaman pelaku untuk diproses secara hukum," katanya.
Menurut dia dengan adanya tindakan tegas dari Polda Babel dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, maka bisa meredam gejolak di tengah masyarakat.
"Kami dari gabungan ormas Islam sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini," katanya.
Ketua MUI Bangka Belitung, Jayadi Hamzah mengatakan setelah melihat video yang diuploud di media sosial, apa yang dilakukan tersangka memang ada unsur penistaan agama.
"Kami puas dengan kinerja kepolisian yang langsung tanggap dan menangani kasus ini dengan cepat. Pelakunya juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Istiono mengatakan tindakan tersangka DR menghina agama Islam diancam Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami telah menahan tersangka dan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu helai baju warna hitam, dua buah topi SMA, dua buah raket bulu tangkis dan barang bukti lainnya yang berada di tempat saat pelaku merekam aksinya," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Babel agar dapat menahan diri dan ikut mendinginkan suasana.
"Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019