Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 20.288 lembar surat suara rusak dan kelebihan.

Ketua KPU Kabupaten Bangka M. Hasan di Sungailiat, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan surat suara Pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

"Pemusnahan dengan cara dibakar surat suara yang rusak dan kelebihan sesuai dengan ketentuannya harus dilakukan 1 hari sebelum pelaksanaan pemilu," jelasnya.

Sebanyak 20.288 surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 11.041 surat suara kelebihan dan 9.247 surat suara yang rusak.

"Surat suara dinyatakan rusak karena sobek, terdapat tinta pada peserta pemilu dan lainnya," katanya.

Guna memperlancar pelaksanaan pemilu di seluruh TPS, dia mengimbau seluruh KPPS untuk menyediakan genset untuk mengantisipasi jika terjadi pemadaman listrik.

"Saya minta seluruh KPPS untuk menyediakan genset untuk mengantisipasi jika ada pemadaman listrik. Sangat menganggu jika saat pelaksaan pemilihan terjadi pemadaman listrik," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019