Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang meringkus Rudi Ait (40) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui yang merupakan tersangka pelaku sodomi terhadap dua orang anak di bawah umur.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang memergoki aksinya menyodomi dua orang anak di bawah umur masing-masing Sa (11) dan Fa (14). Tersangka kami tangkap di rumahnya siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Wagianto, Kamis malam.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan orang tua korban, aksi tersangka terbongkar setelah dirinya mengikuti aktivitas anaknya yang sering keluar malam dan sering bertingkah aneh ketika pulang ke rumah.

"Kemarin malam tetangga sekitar ada yang melihat kalau tersangka mengajak anak-anak itu masuk ke rumahnya. Ketika orang tua korban dan para tetangga berusaha masuk ke dalam rumah pelaku, mereka melihat anak-anak itu kabur hanya menggunakan celana dalam saja," ujarnya.

Dikatakannya, setelah mengetahui anaknya pernah ke rumah tersangka, orang tua korban memaksa anaknya untuk bicara atas apa yang telah dilakukan pelaku.

"Korban sebelumnya tidak mau bicara, namun setelah dipaksa oleh orang tuanya akhirnya mengaku sudah disodomi beberapa kali oleh pelaku dengan diiming-imingi sejumlah uang," katanya.

Selain di rumahnya, pelaku juga melancarkan aksinya di hutan dan di kolong bekas pertambangan timah yang tidak jauh dari rumahnya.

"Dari keterangan para korban, pelaku juga meyodomi tiga anak lainnya. Anak-anak itu ada yang disodomi hingga lima dan delapan kali oleh pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku masih terus diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang guna dilakukan pengembangan apakah masih ada korban lain.

"Kedua korban akan divisum untuk mememastikan telah disodomi. Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti tersangka akan dikenakan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Terhadap Annak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014