Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi kegiatan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Rahmani, di Sungailiat, Jumat mengatakan pembatasan kegiatan tempat hiburan malam berlaku awal bulan puasa sampai hari ketiga bulan puasa untuk menutup kegiatannya.

"Hari pertama sampai tiga hari bulan puasa, semua tempat hiburan malam harus tutup kegiatannya, hari selanjutanya sampai H + 2 lebaran kegiatan hiburan malam dibatasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB," jelasnya.

Kebijakan pembatasan itu kata dia, juga berlaku untuk usaha jasa panti pijat.

 Sedangkan untuk kegiatan usaha rumah makan yang buka di siang hari diharuskan menutup jendelanya dengan tirai.

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah  membatasi  tempat hiburan malam dan keharusan menutup tabir bagi rumah makan bertujuan untuk menghargai bulan suci Ramadhan.

"Saya berharap pelaku usaha baik panti pijat maupun rumah makan dapat mentaati keputusan pemerintah itu guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat di daerah itu terutama umat muslim, untuk bersama-sama menjaga ibadah puasa dengan khusyuk, dengan cara melakukan kegiatan yang bermanfaat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019