Kepolisian Sektor Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang warga, Agus Santri (31) yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum mencuri ratusan kilogram buah lada milik para petani di daerah ini.

"Pelaku memang sudah meresahkan petani lada di daerah ini, karena sudah beberapa kali melakukan perbuatan kriminal mencuri lada petani yang sudah siap jual," kata Kapolsek Sungaiselan Iptu Mulsya Sugiharto, di Sungaiselan, Senin.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat berpesta minuman keras setelah menjual lada hasil curiannya pada Jumat (3/5) sore.

"Penangkapan pelaku setelah mendapat petunjuk dari sejumlah warga, kemudian anggota kami langsung menuju titik yang disebutkan dan menangkap pelaku saat asyik menenggak minuman keras," ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor dan puluhan kilogram lada yang belum sempat dijual.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah berbuat beberapa kali, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan," ujarnya pula.

Pelaku Agus Santri mengaku perbuatan itu dilakukannya karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli minuman keras.

"Uangnya saya pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian untuk membeli minuman keras bersama teman-teman," ujarnya lagi.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019