PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) Bangka menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejari Bangka untuk memperkuat koordinasi dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.

Keterangan pers PLN yang diterima Antara, Senin, menyebutkan nota kesepahaman dalam rangka memperkuat koordinasi tersebut ditandatangani oleh Manajer UP3 Bangka, Eko Prihandana dan Kepala Kejaksaan Negeri  Bangka, Jeffri Huwae di kantor Kejari Bangka.

"Kesepakatan bersama ini sangat penting, sebagai bentuk koordinasi lebih rinci antara PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung," ujar Kajari Bangka, Jeffri Huwae.

Ia menyebutkan bahwa momentum kesepakatan bersama ini dinilai tepat karena dapat memberikan tanggung jawab moral yang kuat bagi kejaksaan untuk turut aktif menyukseskan program-program yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Harapan kami nantinya, kesepakatan ini ditindaklanjui dengan koordinasi yang lebih intens, sehingga dapat diberikan pertimbangan-pertimbangan hukum baik dalam rangka pencegahan maupun penanggulangan dibidang litigasi ataupun non-litigasi," katanya.

Sementara Manajer UP3 Bangka, Eko Prihandana mengatakan penandatanganan ini sangat bermanfaat bagi PLN untuk meningkatkan layanan.

"Dalam menjalankan tugas, seringkali PLN dihadapkan pada pertimbangan hukum tertentu, melalui MoU ini maka nantinya hal-hal terkait dengan pertimbangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan bantuan dari Kejaksaan," ujarnya.

Nota kesepahaman ini meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di lingkungan PLN UP3 Bangka.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019