DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengajak Pemerintah Kabupaten setempat mencari solusi untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah itu.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Sipioni H Sarian di Toboali, Selasa mengatakan teknis pencairan THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunan nampaknya masih membingungkan.

"Dalam Pasal 10 ayat ( 2 ) PP no 36 tahun 2019 jelas, teknis pencairan THR yang bersumber dari APBD harus diatur dengan Perda. Sedangkan waktu membuat perda sesuai ketentuan itu butuh waktu 2 bulan, sementara proses pencairannya tinggal dua hingga tiga minggu lagi. ini yang harus segera kita cari jalan keluarnya agar tidak menabrak aturan," katanya.

Ia mengatakan untuk menindaklanjuti permasalahan ini, dirinya berencana akan mengajak OPD terkait dalam hal ini Bakuda untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu  untuk mengajukan revisi pasal 10 PP no 36 tahun 2019 tersebut dengan meminta perubahan teknis pencairan dan penganggarannya tanpa dengan Perda tetapi melalui Perda Penjabaran APBD dengan mekanisme mendahului perubahan.

Sekretaris Bakuda Bangka Selatan, Riswandi mengatakan Pemkab Bangka Selatan sudah menganggarkan THR bagi PNS di Basel dengan merujuk kepada PP no 36 tahun 2019.

"Pemkab sudah menganggarkan THR Bagi PNS di Basel karena sudah ada dasar hukumnya yakni PP 36 tahun 2019, namun teknis pencairannya yang belum, kita masih menunggu juknis dari pusat," Katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019