Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam yang ada di daerah itu.

"Dari hasil rapat besaran zakat fitrah yang harus dibayar perorang adalah sebesar Rp30.000, sedangkan untuk fidia yang harus dibayar sebesar Rp15.000 perhari," kata Ketua Baznas, H Djunaidi Rasyid melalui Bendahara Basirun di Toboali, Rabu.

Sedangkan untuk Zakat Mal ditetapkan 2,5 persen dari penghasilan setahun Rp43.065.000 dan untuk simpanan mas yang kenakan zakat sebesar 2,5 persen dari 85 gram.

"Hal ini akan segera kami sampaikan kepada masyarakat dan bagi yang mau membayar bisa melalui Baznas," katanya.

Tidak hanya itu selama bulan Ramadhan ini Baznas Bangka Selatan bersama Baznas Provinsi mengucurkan dana segar sebesar Rp900 juta yang dibagikan kepada mustahid yang ada di daerah itu.

"Santunan ini di distribusikan kepada para mustahid yang ada di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Selatan," katanya.

Ia mengatakan masing masing mustahid akan mendapatkan santunan sebesar Rp400.000 perorang yang berasal dari dana Baznas Bangka Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.

"Dana santunan ini telah diterima oleh mustahid yang ada di Kecamatan Toboali, Pulau Besar, Tukak Sadai dan Payung sedangkan yang belum di distribusikan yakni, Kecamatan Lepar Pongok, Simpang Rimba dan Air Gegas," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019