Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Nur maela (30) dengan tersangka atas nama Dwi Santoso (31).

"Rekonstruksi kami gelar untuk kepentingan penyidikan dan terdapat 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Robby Ansyari di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, korban Nurmaela ditemukan meninggal dunia pada Senin (13/5) dalam kondisi jasad tertelungkup di pinggir pantai Tanjung Langka.

"Kasus penemuan mayat itu terus kami kembangkan hingga kami mencurigai ada unsur pembunuhan yang pelakunya mengarah kepada tersangka Dwi Santoso," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses rekonstruksi tersebut dijelaskan kronologis dari awal tersangka bertemu hingga akhirnya membunuh korban.

"Dalam memproses kasus ini ada beberapa saksi yang menguatkan, juga beberapa barang bukti," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku mengakui membunuh korban dengan cara dijerat dengan menggunakan jilbab milik korban di pinggir pantai pada Minggu (12/5) malam.

"Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku awalnya mengajak korban bertemu di alun-alun dan keduanya sempat berbincang-bincang, kemudian pertemuan dilanjutkan di pinggir pantai Tanjung Langka," ujarnya.

Robby menjelaskan, sebelum nyawa korban dihabisi, antara keduanya sempat terjadi pertengkaran hingga akhirnya pelaku menampar bagian telinga korban hingga mengeluarkan darah.

"Korban sempat lari beberapa meter ke arah pinggir pantai, kemudian dihampiri pelaku dan membunuhnya dengan menggunakan jilbab korban. Sebelumnya korban sempat melemparkan pasir ke bagian wajah pelaku," ujarnya.

Ia menambahkan, pertengkaran sebelum berakhir dengan pembunuhan itu terjadi karena korban tidak terima dengan keputusan pelaku untuk menikah dengan wanita lain.

"Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku bertemu dengan korban untuk menjelaskan kepada korban agar mengakhiri hubungan mereka karena pelaku sudah memutuskan berhubungan serius dengan wanita lain bernama Rika dan bahkan sudah bersepakat untuk menikah," ujarnya.

Korban langsung menunjukkan sikap tidak menerima keputusan pelaku dan tetap ngotot tidak ingin mengakhiri hubungan mereka.

"Pelaku sudah berupaya untuk menjelaskan, namun korban tetap bersikukuh tidak terima dengan keputusan pelaku, sehingga terjadi pertengkaran hebat yang berujung meninggalnya Nurmaela," ujarnya.

Robby menyatakan, untuk sementara pelaku dijerat hukuman15 tahun penjara.

"Untuk sementara dikenakan hukuman 15 tahun penjara karena belum memenuhi unsur pembunuhan berencana," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019