Muntok (Antara Babel) - Satuan Reskrim Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan dengan korban Mulyadi alias Bok Yat dengan tersangka berinisial Ed Li (37).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah di lokasi tambang inkonvensional di Kampung Majelang, Kecamatan Muntok, namun rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB tadi," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim Iptu Johan Wahyudi di Muntok, Rabu.
Ia menjelaskan, rekonstruksi kasus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang disusun Satuan Reskrim Polres Bangka Barat.
"Rekonstruksi dilakukan dengan 11 adegan," ujarnya.
Ia menambahkan, pada gelar rekronstruksi tersebut terlihat korban pembunuhan tidak melakukan perlawanan.
Ia mengatakan, motif dari kejadian pembunuhan dikarenakan pelaku Ed Li kesal dengan korban karena tidak mau mendengarkan omongan pelaku pada saat sebelum kejadian.
"Pelaku merasa terganggu karena suara mesin tambang milik korban yang berada di belakang rumah pelaku, sangat gaduh," kata dia.
Pada kasus tersebut, menurutnya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat 3 atas tindakan pembunuhan.
"Secepatnya berkas penyidikan kasus pembunuhan korban Mulyadi Als Bok Yat tersebut akan segera dilimpahkan di Kejari Muntok," kata Kapolres.
Ia menambahkan, kasus pembunuhan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mulyadi
Kamis, 9 Januari 2014 11:07 WIB
"Rekonstruksi dilakukan dengan 11 adegan,"