Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan zonasi  pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 untuk seluruh SMP Negeri di daerah itu.

"PPDB 2019 seluruh SMP Negeri menerapkan sistem zonasi sebagaimana yang sudah ditentukan pemerintah," kata Kasi Kurikulum dan Peserta Didik SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Bangka, Rizky Ramdhani di Sungailiat, Selasa.

Menurutnya, pemberlakukan sistem zonasi pada PPDB tingkat SMP negeri bertujuan untuk pemerataan jumlah siswa di masing - masing lembaga sekolah yang tersebar diseluruh wilayah kecamatan.

"Melalui sistem ini, pemerintahan mengharapkan tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu termasuk siswa yang masuk di sekolah SMP swasta," jelasnya.

Sistem zonasi kata dia, pihak sekolah akan menentukan jarak tempuh antara calon siswa dengan sekolah itu, namun tetap membatasi jumlah kuota siswa yang diterima sesuai ketentuan.

"Hanya saja dengan ditentukan kuota penerimaan jumlah siswa, akan mengalami perbedaan zonasi jarak masing - masing sekolah," jelasnya.

Contoh kata dia, untuk sekolah A cukup dengan jarak lima kilometer sudah tercukupi jumlah siswanya, sedangkan sekolah B bisa mencapai 10 kilometer jarak tempuh nya untuk mememuhi kuota.

"Sistem zonasi tidak ditetapkan jarak minimal maupun maksimal, hanya dibatasi jumlah siswa yang diterima," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019