Satnarkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak kejahatan narkoba jenis sabu-sabu atas mana Hermanto warga Kecamatan Bakam.

"Tersangka Hermanto yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan polisi di perkebunan sawit pada Senin (24/6)," kata Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kabag Ops AKP Faisal Fatsey di saat Konferensi pers di Sungailiat, Rabu.

Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai buruh harian didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.16 gram, dan barang bukti lainnya termasuk botol untuk mengisap sabu-sabu.

"Tersangka yang saat ini diamankan di tahanan Polres Bangka dikenai sanksi pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara," jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus bekerja maksimal dalam penanganan kasus narkoba termasuk melakukan pengembangan pada kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, didapati keterangan kalau tindak kejahatan pengedaran narkoba kurang lebih satu tahun," katanya.

Pelaku mengedarkan narkoba dengan cara membelikan narkoba jenis sabu-sabu sesuai pesanan ke bandar di atas pelaku, pembelian dapat ditukar dengan nilai uang yang ditetapkan atau dengan barang pakai yang dianggap pelaku sesuai.

Sementara menurut pelaku Hermanto, dirinya tidak mengakui kalau dituduh sebagai pengedar karena hanya membelikan temannya.

"Saya hanya membelikan teman, dan saat ini lagi stres kalau memakai bersama dengan teman itu," katanya.***2***












 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019