Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 34 orang pecandu narkoba telah dilakukan rehabilitasi.

"Kami mencatat sampai dengan saat ini terdapat 34 orang pecandu narkoba yang melakukan rehabilitasi baik dilakukan rawat jalan maupun rehabilitasi rawat inap," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Eka Agustina, di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan, layanan pasien rehabilitasi pecandu narkoba tersebut terdapat di sejumlah tempat baik layanan rehabilitasi puskesmas maupun layanan rehabilitasi di bawah Dinas Sosial, Kementerian Agama, lembaga pemasyarakatan maupun di pondok pesantren.

Sedangkan data pasien rehabilitasi pecandu narkoba pada tahun 2017 sebanyak 63 orang, kemudian pasien yang sama tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 60 orang.

"Kita berharap, kasus penyalahgunaan narkoba sampai akhir tahun 2019 mengalami penurunan, sehingga angka pasien yang dilakukan rehabilitasi juga berkurang jumlahnya," katanya lagi.

Secara nasional, kata dia, penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada kelompok pelajar atau mahasiswa mencapai angka prevalensi setahun sebanyak 2.297.492 orang, jumlah itu dihitung dari pelajar dan mahasiswa tahun 2018.

Sedangkan untuk kelompok pekerja angka prevalensi setahun terakhir sebanyak 1.514.037 orang, jumlah itu dihitung dari total pekerja formal.

"Upaya melawan narkotika harus melalui strategi 'Demand Reduction', yaitu tindakan preventif untuk memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika," katanya lagi.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019