Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2018 kepada DPRD daerah itu.

"LPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2018 merupakan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum," kata Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer di Toboali, Jum'at.

Pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Selatan pada APBD Perubahan terealisasi sebesar Rp. 865.625.218.279,98 atau mencapai 99,18 persen dari target sebesar Rp872.738.250.354,61.

Sementara itu, jumlah total anggaran yang akan digunakan untuk belanja daerah pada APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menganggarkan sebesar Rp844.199.078.207,00.

"Dari realisasi belanja APBD Perubahan yang mencapai 94,29 persen dari pendapatan yang masuk, maka APBD Pemkab Basel Tahun 2018 mempunyai silpa sebesar Rp 42.583.689.269,86," katanya.

Adapun silpa yang dimiliki Pemkab Basel dari APBD Perubahan sebesar Rp. 42.583.689.269,86 terdiri dari kas daerah Rp 15.632.012.679,45 deposito Rp 25.000.000.000 ,00 dan kas dana kapitasi Rp 1.307.094.363,40 serta kas dana Bos Rp. 608.096.095,00.

"Rencananya dari silpa ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan menggunakannya untuk menutup pembiayaan APBD TA 2019. Untuk itu kami memohon, agar DPRD segera menjadwalkan pembahasan dan disepakati, selanjutnya ditetapkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Basel TA 2018," katanya. 

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019