Kepolisian Sektor Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rekonstruksi aborsi yang dilakukan oleh ke dua pasangan pelaku inisal SN dan LK.

Kapolsek Sungailiat, AKP Dedy Setiawan di Sungailiat, Kamis mengatakan gelar rekonstruksi atas kasus aborsi oleh kedua pelaku merupakan tindak lanjut proses hukum.

Dalam rekonstrusi yang melibatkan sejumlah saksi, kedua pelaku baik SN dan LK didampingi sejumlah personel polisi, disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka, Mario Marco dan pengacara penunjukan, Sumin, memperagakan mulai tahap awal sampai akhir.



"Kedua pelaku memperagakan adegan mulai tahap awal sampai membuang janinnya lebih dari 10 adegan," kata kapolsek.

Kedua pelaku berhasil ditahan polisi pada (28/5) lalu. Sebelumnya, salah satu warga Nelayan II Sungailiat, Murni (60), yang sekarang menjadi saksi konstruksi, melihat segumpal darah di saluran air saat hendak membersihkan.

Gelar rekontruksi yang dipusatkan di Mapolsek Sungailiat, berjalan aman, lancar mulai dari awal rekonstruksi sampai akhir.



"Kedua pelaku melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun," katanya.

Kejadian pelanggaran aborsi yang dilakukan kedua pelaku, kata dia, mengingatkan generasi muda untuk tidak mudah mengambil keputusan yang dapat merugikan dirinya sendiri.

"Komunikasikan dengan baik kepada keluarga jika ingin menikah karena segala persoalan pasti ada solusinya," pesan kapolsek.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019