Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Kejari Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasi Pidum, Retni Natalia Bya mengatakan, berkas pelaku tindak kejahatan aborsi tersangka Ningsih segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
"Setelah berkas perkara pidana umum dugaan praktek aborsi oleh bidan Nengsih dianggap selesai tahap dua. Senin (27/3) akan kami serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Sungailiat," katanya di Sungailiat, Sabtu.
Dia mengatakan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana umum aborsi merupakan pegawai negeri sipil di daerah itu disalah satu intansi terkait.
"Untuk tersangka sudah kami amankan termasuk pula barang bukti berupa obat-obatan untuk aborsi, sertifikat bidan, bercak darah, peralatan medis seperti gunting, perban dan lainnya," ujarnya.
Dikatakan, selama dilakukan penahanan, baik tersangka maupun keluarganya tidak ada yang mengajukan penangguhan termasuk menolak didampingi pengacara.
"Dalam perkara ini, Nengsih dijerat dengan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 194 Undang-Undang kesehatan jo pasal 53 KUHP, pasal 349 KUHP jo pasal 348 KUHP dan pasal 299 KUHP," ujarnya.
Terbongkarnya praktek tindak pidana aborsi yang menjerat tersangka Ningsih kata dia, setelah sebelumnya pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sungailiat melakukan penangkapan tersangka karena mendapat laporan dari masyarakat.
"Dasar laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyamaran personel polisi, kemudian pelaku ditangkap dan ditanah," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi panggil Nikita Mirzani soal kasus aborsi anaknya Selasa besok
16 September 2024 23:10
Kriminal Sepekan, dari gelar perkara SYL hingga tersangka kasus aborsi
5 November 2023 08:09
Britney Spears ungkap lakukan aborsi karena Justin Timberlake
19 Oktober 2023 16:32
Amerika Serikat izinkan pil aborsi dikirim via pos
17 Desember 2021 13:09
Dokter aborsi ilegal dilaporkan meninggal akibat COVID-19
30 September 2020 14:50
Polisi rampungkan 63 adegan rekonstruksi klinik aborsi ilegal
25 September 2020 20:43
Polsek Sungailiat menggelar rekonstruksi aborsi
4 Juli 2019 16:16
Oknum mahasiswa pelaku aborsi terancam 10 tahun penjara
23 April 2019 09:55