Anggota legislator Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Magrizan minta pemerintah daerah setempat melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengkaji ulang surat keputusan pemecatan 11 orang aparatur sipil negara (ASN).

"Kami telah memanggil Kepala BKD Baharita, untuk mengkaji ulang SK pemecatan 11 ASN itu, apabila setelah dikaji ternyata memang terjadi maladministrasi tidak sesuai dengan prosedur serta tidak sesuai asas hukum perundang-undangan yang berlaku, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk merevisinya," katanya di Sungailiat, Selasa melalui pesan singkatnya menanggapi polemik pemecatan 11 ASN di daerah itu.

Dia mengatakan, pengelolaan administrasi pemerintahan tidak dapat dilakukan secara amatiran dan harus sesuai dengan prosedur serta perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai wakil rakyat, kami sangat konsen dengan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat terutama terkait perlindungan hak masyarakat," jelasnya.

Sebagai hak kontrolnya, dia menyarankan pemerintah daerah hendaknya jangan sembarangan mengeluarkan kebijakan publik sebelum dilakukan kajian mendalam dengan perpedoman pada prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Jangan sampai pemerintah daerah asal membuat kebijakan dan apabila dianggap salah silahkan ke PTUN, sikap itu menunjukkan tindakan amatiran dalam suatu tata kelola sistem pemerintahan yang baik," katanya.

Magrizan memberikan pemahaman pemikiran, dimana kebijakan dapat berdampak fatal jika dalam menjalankan kebijakan terkait aturan perundang-undangan hanya berdasarkan asumsi penafsiran pribadi.

"Dapat dibayangkan dampak destruktif yang terjadi jika pihak eksekutif tidak hati- hati dalam melaksanakan administrasi pemerintahan dan melakukan kesalahan misal, kebijakan perizinan, kebijakan penganggaran dan kebijakan lainnya," ujarnya.

"Permasalahan pemecatan ASN hendaknya menjadi pembelajaran, dan pihaknya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi legislator akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan apalagi menyangkut hak dan jaminan terhadap warga masyarakat di wilayah kerja kami," tegasnya.

Sikap dan pendapat Magrizan itu atas dasar munculnya permasalahan mengenai pihak pemerintah daerah melakukan rencana sampai pemecatan pegawai negeri sipil yang terlibat tipikor namun tidak termasuk di dalam daftar PNS tipikor yang di keluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Mei 2019.

Diketahui sebelumnya, pada 13 September 2018 dikeluarkan SKB tiga menteri tentang pemecatan dengan tidak hormat ASN yang terlibat korupsi dan telah inkract, selanjutnya tanggal 28 November 2018 BKN Regional VII dengan surat no:453/KR.VII/BKN.E/XI/2018 mengeluarkan surat klarifikasi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi an. Endi Sucipto dan kawan-kawan berjumlah 4 orang sebagai tindak lanjut SKB tiga menteri.

Kemudian pada Desember 2018 dengan surat nomor 800/0043/BKPSDMD/III/2018 Pj. Sekretaris Daerah atas nama bupati mengeluarkan surat klarifikasi bahwa PNS yang melakukan tindak pidana korupsi an. Endi Sucipto dkk (berjumlah 4 orang) telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemecatan dan sebagainya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019