Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
"Pelaku berinisial BK alias Un (33) kami tangkap karena diduga menimbun solar bersubsidi tanpa izin dari instansi terkait," kata Kapolsek Jebus Muhammad Saleh saat dihubungi dari Mentok, Sabtu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat pelaku melintas membawa solar miliknya menggunakan mobil di jalan raya Desa Ranggi, Kabupaten Bangka Barat.
"Saat itu personel Polsek Jebus sedang berpatroli dan menemukan pelaku melintas, karena curiga kemudian pelaku dihentikan untuk dilihat barang bawaannya," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari kendaraan pelaku yang merupakan warga Kelapa Timur, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat tersebut ditemukan solar dalam jumlah cukup banyak.
Dalam mobil bak terbuka bernomor polisi BN 9438 LE milik pelaku ditemukan sebanyak 21 jerigen berukuran 20 liter berisi solar.
"Barang bukti diakui milik pelaku yang dibelinya dari para pengerit yang ada di Kecamatan Kelapa dan akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Jebus," katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Pelaku berinisial BK alias Un (33) kami tangkap karena diduga menimbun solar bersubsidi tanpa izin dari instansi terkait," kata Kapolsek Jebus Muhammad Saleh saat dihubungi dari Mentok, Sabtu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat pelaku melintas membawa solar miliknya menggunakan mobil di jalan raya Desa Ranggi, Kabupaten Bangka Barat.
"Saat itu personel Polsek Jebus sedang berpatroli dan menemukan pelaku melintas, karena curiga kemudian pelaku dihentikan untuk dilihat barang bawaannya," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari kendaraan pelaku yang merupakan warga Kelapa Timur, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat tersebut ditemukan solar dalam jumlah cukup banyak.
Dalam mobil bak terbuka bernomor polisi BN 9438 LE milik pelaku ditemukan sebanyak 21 jerigen berukuran 20 liter berisi solar.
"Barang bukti diakui milik pelaku yang dibelinya dari para pengerit yang ada di Kecamatan Kelapa dan akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Jebus," katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019