Kepolisian Sektor Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menembak residivis kambuhan kasus curas kerena melawan ketika hendak ditangkap oleh petugas.

"Tersangka Supratman warga Kecamatan Air Gegas ini terpaksa dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Air Gegas karena sempat melawan saat akan diringkus dan mencoba melarikan diri," Kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono melalui Kabag Ops, Kompol Rusnoto di Toboali,Jumat.

Ia mengatakan residivis kambuhan ini dibekuk petugas karena kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Wilayah Kecamatan Air Gegas.

"Tersangka ini merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan sempat mendekam selama 18 bulan di Lembaga Pemasyararakatan Bukit Semut dan sudah menjadi DPO Polsek Air Gegas Kurang lebih selama satu tahun. Tersangka ini sangat meresahkan masyarakat dan terkenal licin dan selalu berpindah pindah tempat persembunyianya," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa keberadaan pelaku yang merupakan DPO Polsek Air gegas berada di rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Jum'at (19/07) Sekira pukul 01.00 Wib Kapolsek Air Gegas, IPTU Amri memimpin anggota yang di back up Buser Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan dirumah orang tua tersangka yang beralamat di Desa Delas.

"Tersangka sempat melawan saat ditangkap sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku," katanya.

Ia mengatakan dari hasil pengembangan tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian bermotor di dua TKP yakni Desa Delas dan Desa Pergam Kecamatan Air Gegas.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersengka berupa dua unit sepeda motor yang terdiri dari satu unit motor mio soul yang digunakan pelaku untuk melaksanakan aksi kejahatannya dan satu unit motor mio soul milik korban.

"Usai mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Air Gegas , tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Air Gegas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk pengembangan tetap kami optimalkan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara 13 tahun.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019