Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menembak, RA(19) warga Jalan Air Medang Toboali, residivis kasus tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat).
"Tersangka RA ini sempat mencoba melarikan diri dan menyerang petugas, untuk itu kami berikan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kasat Reskrim AKP Daniel Albert Tampubolon di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan tersangka RA ini ditangkap setelah melakukan penganiayaan berat dengan cara membacok korban DA (15) , Minggu (29/12) sekira Pukul 23.30 Wib ketika korban pulang setelah usai bermain futsal di depan SDN 5 Toboali.
"Dari informasi yang kami kumpulkan, saat itu korban ingin pulang usai bermain Futsal, tetapi ketika bermotor, RA alias Kodok melakukan pembacokan dari arah belakang korban dengan menggunakan sebilah samurai," kata dia.
Usai mengalami penyerangan, DN (15) segerah dilarikan ke Posyandik untuk mendapat perawatan setelah korban mendapatkan luka bacok pada bagian kepala.
"Setelah mendapatkan perawatan, korban bersama keluarganya mendatangi Kepolisian Resor Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian yang menimpa DN," kata dia.
Setelah mendapat laporan tersbut, Anggota Buser Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka.
Pasca mendapat laporan dari korban, anggota Opsnal Polres Bangka Selatan dikerahkan untuk mencari informasi keberadaan tersangka.
Setelah memastikan keberadaan tersangka pada Senin (06/01) sekira Pukul 15.00 Wib anggota Polres Bangka Selatan langsung menangkap pelaku di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Air Medang Toboali.
"Tersangka ini adalah residivis kambuhan sudah empat kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama," kata
Ia mengatajan saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Karena korban merupakan anak dibawah umur , pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Simpang Rimba
4 November 2024 20:19
Polisi Bangka Selatan tangkap dua kurir narkoba jenis sabu
8 Oktober 2024 20:43
Polisi Bangka Selatan ringkus pria aniaya isteri siri dan anak kandungnya
2 September 2024 13:11
Polisi tangkap pelaku pengeroyokan di Desa Ranggung Bangka Selatan
5 Agustus 2024 13:36
Polisi Bangka Selatan amankan tujuh remaja hendak tawuran bawa senjata tajam
1 Agustus 2024 18:23
Polisi tangkap pelaku pembacokan di Desa Paku Bangka Selatan
27 Juli 2024 12:10
Polisi tangkap pelaku curat di Simpang Rimba
18 Juli 2024 20:36