Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meringkus seorang residivis narkoba berinisial HS alias Bobo (30 tahun) warga Jalan DR. Wahidin Kelurahan Toboali.
"Tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus narkotika, dan baru enam bulan bebas pada Februari 2025," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah di Toboali, Senin.
Ia mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian tersebut, diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka di pinggir Jalan Jendral Sudirman Toboali.
Dari informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan langsung bergerak mencari Informasi keberadaan tersangka HS alias Bobo.
"Tersangka berhasil diamankan pada Minggu (27/7) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat akan diamankan, tersangka mencoba untuk melarikan diri namun berhasil diamankan anggota," ujarnya.
Setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah almunium foil, 1 buah kotak rokok merk Djitoe Click, 1 buah celana jeans pendek merk Fiveconcept
"Saat ini tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
