Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memproses secara hukum kasus pencurian sebanyak delapan unit mesin kapal tempel dengan melibatkan empat pelaku.

"Kasus ini sedang kami tangani, dalam proses penyidikan dengan memeriksa sebanyak empat pelaku dan mengamankan delapan unit mesin untuk menguatkan proses hukum," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, empat tersangka yaitu Jon,  Sup, Nijo dan Gun yang merupakan warga Bangka Tengah sedang dalam pemeriksaan tim penyidik.

Baca juga: Polres Bangka Tengah tangkap 11 pengedar narkoba

"Satu dari empat pelaku adalah tersangka utama, sementara tiga pelaku merupakan penadah atau penampung barang curian tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian dengan pemberatan ini adalah di Nibung, Kurau dan Penyak.

"Rata-rata pelaku melakukan perbuatannya pada malam hari, saat baru satu pelaku utama yang kami tangkap dan terus dikembangkan karena kemungkinan masih ada pelaku lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, hingga sekarang belum ada laporan terkait pemilik sebanyak delapan unit mesin kapal tempel tersebut.

"Pelaku bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara sesuai aturan undang-undang berlaku," ujarnya. 

Baca juga: Oknum polisi aniaya anak di bawah umur

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019