Oknum Anggota Polri berpangkat Bripka dengan inisial JM yang bertugas di jajaran Polres Bangka Selatan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santri TPA Al Istiqomah, Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono di Toboali, Senin mengatakan permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilaporkan oleh Provost .

"Kabag Ops Kompol Rusnoto dan Kapolsek Airgegas Iptu Amri telah menindaklanjuti kasus ini. Namun sebelumnya, Kasus ini sudah ditangani juga oleh provos Polres Basel sesuai dengan SOP," kata dia.

Guru TPA Al Istiqomah, Ustadzah Helni mengatakan kejadian tersebut terjadi saat korban, DI sedang mengaji dan terkejut JM memegang paksa leher dan menarik ke belakang kelas.

"Saat itu  Alquran yang sedang dibaca pun terjatuh ketika itu. Memang, sebelumnya, pengakuan DI, dia ada berkelahi dengan anaknya oknum polisi tersebut," katanya.

Menurut dia,  korban sempat mengaku memukul bahu FI, anaknya JM sampai menangis sehingga FI langsung menghubungi orang tuanya. Beberapa saat kemudian, JM datang dan masuk ke kelas langsung menarik leher korban sembari marah-marah.

"JM langsung bertanya mana ayahnya (korban DI). Padahal saat itu DI sudah ketakutan dan minta ampun. Dia terus menarik tubuh DI keluar kelas dan menekan tubuh DI. Padahal kami sudah berteriak meminta oknum ini berhenti," katanya.

DI sempat bertahan di pagar TPA. Akan tetapi, JM masih saja menarik tubuh korban dan akhirnya menjatuhkannya ke halaman parkir motor TPA. Guru lainnya Ustazdah Eva mengaku sampai sampai nangis terkecing-kencing melihat perlakuan JM terhadap DI.

"Tidak tega saya melihat DI ditarik dan ditekan seperti itu, padahal anaknya sudah minta ampun, akhirnya setelah kami bertiga bersama Ustadzah Halimah dan Ustadzah Yuli berteriak meminta polisi itu berhenti menarik dan menekan tubuh DI, akhirnya dia berhenti dan anak itu dijatuhkannya di tanah dekat parkir TPA," katanya.

Orang tua Korban , DI yakni Candras S, berharap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya tersebut dapat diproses hukum.

"Saya berharap kasus ini dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Sebab, masih terlihat bekas merah atau lebam di bagian lengan kanan serta bagian punggung kanan anak saya," katanya.

Baca juga: Polres Basel beri penyuluhan tentang Narkoba dan Kenakalan Remaja

Pewarta: Eko SR

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019