Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan sebanyak 364 lembar bukti pelanggaran kepada pengendara kendaraan bermotor di daerah itu.

"Bukti pelanggaran sebanyak itu kami terbitkan dalam dua minggu pelaksanaan operasi lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata Kepala Satlantas Polres Bangka Barat, AKP Toni Susanto di Mentok, Kamis.

Penerbitan bukti pelanggaran kepada para pengemudi kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas itu dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap berbagai aturan berkendara di jalan raya.

"Kami berharap melalui penindakan tersebut para pengendara semakin sadar hukum dan melengkapi surat menyurat, kelengkapan kendaraan dan pengemudi sehingga bisa menekan jumlah kecelakaan di jalan raya," katanya.

Baca juga: Polres Bangka Barat cegah peredaran minuman oplosan
Baca juga: Polres Bangka Barat gencarkan penyuluhan antinarkoba

Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas, pihaknya akan terus menggelar razia kendaraan di berbagai lokasi secara rutin.

Salah satu penertiban yang dilakukan, yaitu pada Rabu (23/7) di kawasan taman Lokomobil Mentok yang berhasil menjaring sebanyak 12 pelanggar.

"Sebanyak 12 kendaraan bermotor roda dua terjaring dalam kegiatan itu karena tidak melengkapi syarat kendaraan bermotor," ujarnya.

Satlantas akan melakukan penindakan berupa penilangan bagi pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi aturan dan kelengkapan berkendara.

Kegiatan akan terus dilakukan guna meningkatkan dan mengingatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peraturan dan tata tertib berlalu lintas terutama kelengkapan kendaraan.

"Dengan adanya penertiban diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran demi mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas," katanya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019