Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Juni 2019 sebesar Rp23,2 miliar atau sebesae 49,19 persen dari target Rp47, 3 miliar hingga akhir tahun.

"Ini penerimaan hingga Juni 2019 yang bersumber dari beberapa item," kata Kepala UPT DPPKAD Kabupaten Bangka Tengah, Desi Sinorita di Koba, Kamis.

Beberapa item yang menjadi sumber penerimaan pajak kendaraan yaitu PAP, PKB, denda PKB, BBN-KB dan denda BBN-KB.

Penerimaan PAP hingga Juni 2019 tercatat sebesar Rp46,169 juta atau 58,99 persen, PKB Rp11.654.884 atau 51,57 persen.

Kemudian denda PKB senilai Rp44.506.540 atau 3,88 persen, BBN- KB (Biaya Balik Nama) senilai Rp11.453.928.500 atau 48,87 persen dan Denda BBN-KB senilai Rp80.548.800 atau 133,55 persen.

Ia mengakui target yang ditetapkan terus meningkat setiap tahun dan penerimaan pajak kendaraan ini sangat terkait dengan kondisi perekonomian masyarakat.

Kesadaran masyarakat untuk taat pajak juga sangat menentukan terhadap pencapaian penerimaan pajak kendaraan di daerah itu.

"Faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak, termasuk animo masyarakat membeli kendaraan baru," katanya. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019