Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Daerah Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan pendapatan daerah sebesar Rp943,1 miliar dalam APBD Tahun 2025.
"Pendapatan daerah sebesar itu disahkan bersama DPRD, setelah Raperda APBD 2025 disetujui untuk diterbitkan Perda," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Minggu.
Algafry menjelaskan pendapatan daerah itu meningkat sebesar 1,70 persen dibanding pendapatan daerah pada 2024 sebesar Rp927,3 miliar.
Selain itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp990,9 miliar atau berkurang dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp1,3 triliun.
Sedangkan penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp47,9 miliar yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp1 miliar rupiah yang merupakan penyertaan modal daerah.
Dari uraian rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka perhitungan APBD Tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp46,9 miliar.
Algafry mengatakan nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 semuanya disetujui DPRD Bangka Tengah untuk disahkan.
"Setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi, pada prinsipnya anggota DPRD menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun 2025. Meskipun memang terdapat beberapa catatan, koreksi, saran, dan masukan," ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan energi dan pikiran serta memberikan saran, tanggapan, dan koreksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diselesaikan sesuai dengan waktu yang direncanakan.
"Dengan telah selesainya proses pembahasan Raperda Kabupaten Bangka Tengah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 maka tugas kita berikutnya adalah berupaya untuk terus meningkatkan kinerja agar dapat melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan," ujarnya.