Kepolisian Sektor Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua warga yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pedagang sembilan bahan pokok (sembako).

Kapolsek Simpangkatis AKP Raden Hasir, Sabtu, mengatakan dua pelaku yaitu Siska (26) dan Ari (37) ditangkap di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang pada Jumat (26/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan terhadap Yulia, pemilik toko sembako di Desa Terak pada Jumat sore," ujar Raden Hasir.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula dua pelaku berbelanja barang kebutuhan pokok di toko korban namun setelah diambil dan dimasukkan ke dalam mobil ternyata pelaku tidak membawa uang.

"Modus awalnya pelaku minta kepada Yulia ditukarkan uang Rp50 ribu menjadi pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp1,5 juta dan ternyata pelaku tidak membawa uang yang mau ditukarkan itu," jelasnya.

Dua pelaku yang membawa mobil honda brio itu beralasan akan dibayar tetapi setelah mengambil uang yang tinggal di rumah di Pangkalpinang.

"Pemilik toko meminta anaknya bernama Ridho untuk mengiring dua pelaku ke Pangkalpinang guna mengambil uang yang dimaksud, namun saat anak korban kembali ke toko ternyata tidak mendapatkan uang yang dimaksud," kata Raden Hasir.

Ia mengatakan, setelah peristiwa itu pemilik toko sembako langsung melapor ke pihak kepolisian karena merasa sudah ditipu dua pelaku yang sama sekali tidak dikenalnya.

"Ini murni kasus penipuan dan pencurian, pelaku belanja tetapi tidak dibayar dengan modus uang tinggal di rumah. Kerugian sekitar Rp2,6 juta dengan rincian barang sembako dan uang kontan Rp1,5 juta," jelasnya.

Saat ini dua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungaiselan untuk penindakan kasus lebih lanjut.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019