Muntok, (Antara Babel) - Jajaran Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang ibu rumah tangga yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan berkedok arisan.
"Penangkapan terhadap pelaku berinisial An bin Us (34) kami lakukan berdasarkan laporan dari korban yang telah menyerahkan uang tunai senilai Rp6.000.000 kepada pelaku," ujar Kepala Pores Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Selasa.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka An warga Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat tersebut dilakukan anggota kepolisian pada Senin (28/4) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Pancur, Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, penangkapan tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B-41/II/2010/Babel/RES BABAR tertanggal 1 Feb 2010.
"Kasus penipuan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, namun kami baru bisa menangkap pelaku pada Senin di rumah kontrakan pelaku di Pangkalpinang," kata dia.
Ia menambahkan, pada waktu itu pelaku mendatangi rumah korban atau pelapor dan meminjam uang senilai Rp6.000.000 dengan alasan akan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah dan arisan.
Namun setelah sekian lama, kata dia, uang tersebut tidak dikembalikan dan korban melaporkannya kepada polisi karena merasa tertipu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.