Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat pelanggaran yang banyak ditemukan dalam kampanye Pemilu 2019 adalah terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Pelanggaran pemasangan APK paling banyak terjadi, bahkan dalam catatan kami hanya satu partai politik yang melapor secara resmi ke Bawaslu terkait pemasangan atribut kampanye," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.
Hal itu dikemukakannya dalam rapat evaluasi dan fasilitasi di kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah yang dihadiri para penyelenggara dan peserta kampanye Pemilu 2019.
"Selama kampanye kami sudah menertibkan lebih dari 10 ribu APK dari sejumlah titik dan paling banyak ditemukan memang di Kecamatan Koba," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai undang-undang pemasangan APK itu sudah ditentukan dan itu sesuai aturan.
"Namun masih banyak para peserta pemilu yang tidak paham, sehingga memasang APK pada titik yang tidak dibolehkan dan itu harus kami tertibkan," ujarnya.
Kemudian kata dia, pelanggaran juga banyak terjadi yaitu kampanye terbuka tanpa STTP sehingga Bawaslu banyak membubarkan kegiatan kampanye tanpa izin resmi.
"Kami banyak membubarkan kegiatan kampanye yang tidak tertib dan tidak sesuai aturan seperti tidak mengantongi STTP," ujarnya.
Ia mengatakan, dari awal pihak Bawaslu bertekad menciptakan rasa keadilan kepada peserta kampanye.
"Kami berlaku adil untuk semuanya, jika satu dibolehkan maka yang lain juga dibolehkan demikian pula sebaliknya satu dilarang yang lain juga dilarang tanpa terkecuali," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Pelanggaran pemasangan APK paling banyak terjadi, bahkan dalam catatan kami hanya satu partai politik yang melapor secara resmi ke Bawaslu terkait pemasangan atribut kampanye," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.
Hal itu dikemukakannya dalam rapat evaluasi dan fasilitasi di kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah yang dihadiri para penyelenggara dan peserta kampanye Pemilu 2019.
"Selama kampanye kami sudah menertibkan lebih dari 10 ribu APK dari sejumlah titik dan paling banyak ditemukan memang di Kecamatan Koba," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai undang-undang pemasangan APK itu sudah ditentukan dan itu sesuai aturan.
"Namun masih banyak para peserta pemilu yang tidak paham, sehingga memasang APK pada titik yang tidak dibolehkan dan itu harus kami tertibkan," ujarnya.
Kemudian kata dia, pelanggaran juga banyak terjadi yaitu kampanye terbuka tanpa STTP sehingga Bawaslu banyak membubarkan kegiatan kampanye tanpa izin resmi.
"Kami banyak membubarkan kegiatan kampanye yang tidak tertib dan tidak sesuai aturan seperti tidak mengantongi STTP," ujarnya.
Ia mengatakan, dari awal pihak Bawaslu bertekad menciptakan rasa keadilan kepada peserta kampanye.
"Kami berlaku adil untuk semuanya, jika satu dibolehkan maka yang lain juga dibolehkan demikian pula sebaliknya satu dilarang yang lain juga dilarang tanpa terkecuali," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019