PT Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menggelar razia gabungan bersama Satlantas Polres Pangkalpinang dalam rangka menciptakan pengendara kendaraan tertib berlalu lintas di jalan raya.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Nicodemus Brahmana mengatakan, razia gabungan ini melibatkan PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, UPT Samsat Pangkalpinang, serta Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Di razia kali ini kami melakukan penindakan pelanggaran roda dua dan roda empat, bersama pihak Satlantas Polres Pangkalpinang, Jasa Raharja, Samsat, serta Dinas Perhubungan," ujarnya.

Dari razia penertiban dan penindakan tersebut, Jasa Raharja mengecek masa laku SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bagi kendaraan pribadi dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) bagi alat angkutan umum.

Paling banyak didapatkan para pengendara kendaraan yang tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, ataupun kelengkapan administrasi kendaraan yang masa berlakunya sudah lewat.  

"Kita mengimbau para pengendara kendaraan untuk menyadari akan pentingnya ketaatan berlalu lintas di jalan, guna menjaga keselamatan jiwa masing-masing," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019