Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus Rusman (33) Warga Jalan Nila II, Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang, pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering beroperasi di wilayah itu.

"Pelaku Rusman ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/7) sekitar 22.00 WIB. Pelaku kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B-133/IV/2019/SPKT/RES PKP Tanggal 24 April 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, Rabu.

Pelaku Rusman ditangkap karena telah melakukan pencurian satu unit telepon genggam Merk V11 warna Hitam dan uang sebesar Rp200,000 milik korban Erwin Pasla yang diletakkan di atas kasur.

"Pelaku mengambil telepon genggam tersebut melalui jendela kamar tidur yang tidak terkunci pada saat korban sedang tidur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.700.000," katanya.

Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah tim opsnal mendapat informasi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 13.00 WIB bahwa barang bukti telepon genggam V11 hasil pencurian tersebut berada ditangan Umar Muchtar warga Kecamatan Sungai Selan.

Setelah mendapat informasi itu, tim opsnal langsung menuju lokasi dan pada pukul 18.00 WIB berhasil bertemu dengan Umar Muchtar yang sedang berada dirumahnya berikut mengamankan satu unit telepon genggam V11 warna hitam dari tangannya.

Dari hasil interogasi terhadap Umar Muchtar, telepon genggam tersebut dibeli dari temannya yang bernama Mahmudi warga Jalan Delima II, Kelurahan Taman Bunga, Pangkalpinang. Selanjutnya tim kembali ke Pangkalpinang guna melakukan pengejaran terhadap Mahmudi yang berada di Pangkalpinang dan pada pukul 20.45 WIB berhasil diamankan di rumahnya.

"Dari keterangan Mahmudi telepon genggam tersebut didapat dari temannya yang bernama Rusman warga Jalan Nila II Kelurahan Rejosari yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian tim langsung ke rumah sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Rusman," katanya.

Dikatakannya, saat ini pelaku pencurian atas nama rusman dan penadah atas nama Mahmudi telah diamankan di Polres Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan pegembangan lebih lanjut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019