Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan 1.200 nelayan menjadi penerima bantuan premi asuransi nelayan (BPAN) kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah pusat, sebanyak 1.200 nelayan dari delapan kecamatan di Kabupaten Bangka menjadi penerima bantuan premi asuransi nelayan," kata Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan, Kabupaten Bangka, Ibnu Taufik Hidayat di Sungailiat, Kamis.

Dikatakannya, usulan nelayan sebanyak itu untuk mendapatkan hak penerima program BPAN berdasarkan data jumlah nelayan yang belum menjadi peserta asuransi mencapai 2.617 orang nelayan dengan berbagai jenis alat tangkap dari total 6.669 nelayan.

"Jumlah usulan nelayan mendapatkan BPAN,  setelah per tanggal 24 Juli 2019 nelayan di Kabupaten Bangka yang sudah masuk ke dalam surat keputusan penerima BPAN dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, sebanyak 650 orang," jelasnya.

Program BPAN merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pelayananan kepada masyarakat nelayan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2016, tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.

Selain program BPAN, kata dia, terdapat nelayan di wilayahnya yang menjadi peserta asuransi mandiri yang jumlahnya mencapai 419 orang nelayan.

"419 nelayan yang menjadi peserta asuransi mandiri terdiri dari 193 orang nelayan dari Kecamatan Sungailiat, 22 nelayan dari Kecamatan Merawang, 31 nelayan dari Kecamatan Mendo Barat," jelasnya.

Kemudian 32 nelayan dari Kecamatan Puding Besar, 15 orang nelayan dari Kecamatan Riau Silip, dua nelayan berasal dari Kecamatan Pemali serta 124 nelayan dari Kecamatan Belinyu.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019