Muntok (Antara Babel) - Jajaran Satuan Sabhara Polres Bangka Barat, Kapulauan Bangka Belitung, mengamankan pemilik pabrik dan barang bukti pembuatan minuman tradisional jenis arak di Kampung Sungaidaeng saat melakukan penggeledahan.
"Pada penggeledahan salah satu rumah di kampung tersebut pada Kamis (3/7) sekitar pukul 10.30 WIB, kami berhasil menangkap pemilik usaha atas nama Sun Peen alias Apen (40) beserta sejumlah barang bukti berupa arak dan peralatan pembuat minuman beralkohol tersebut," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satsabhara AKP Nizamli di Muntok, Minggu.
Ia menjelaskan, pada penggeledahan di rumah yang beralamat di RT 02 RW 03 Nomor 99, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, tersebut petugas menyita satu jerigen berisi arak murni sekitar 13 liter, dua jerigen kosong, satu buah ember warna biru berisi berbagai bahan pembuat arak, satu unit ember warna merah isi bahan pembuat arak dan satu unit dandang berukuran cukup besar yang diduga sebagai alat pembuat arak.
"Pemilik kami kenakan pasal tindak pidana ringan karena secara sengaja menjual minuman keras jenis arak tanpa izin dari pihak yang berwenang," kata dia.
Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan dan dalam proses pemeriksaan untuk penyidikan di Mapolres Bangka Barat dan sudah dimasukkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/227/VII/2014/ BABEL/RESBABAR, pada Kamis 3 Juli 2014.
Sebelumnya, Satuan Sabhara juga berhasil menangkap penjual minuman keras jenis arak tanpa izin atas nama Bong Pin Jhin alias Choku (37) warga Kampung Sungai Daeng, Kecamatan Muntok.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya karena telah melakukan tindak pidana ringan, yaitu menjual menjual minuman keras jenis arak tanpa ijin dari pihak yang berwenang," katanya.
Choku ditangkap beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik besar isi arak putih, empat bungkus plastik sedang isi arak putih, tiga bungkus plastik kecil isi arak putih dan langsung digelandang untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres setempat.
Menurtnya, pelaku terpaksa harus berhadapan dengan polisi atas perbuatannya melakukan aktivitas penjualan minuman keras jenis arak tanpa izin di warung depan rumah pelaku dan kemudian pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, dia dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan, seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/226/VII/2014/ BABEL/RESBABAR, Pada Kamis 03 Juli 2014," kata dia.
Ia berharap dua kejadian ini bisa membuat efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dan kepada mereka yang masih melakukan aktivitas produksi maupun pemasaran barang tanpa izin pihak berwenang untuk segera menghentikan perbuatannya karena perbuatan tersebut bisa mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berharap masyarakat tetap proaktif dalam menjaga kondusivitas lingkungannya agar terbebas dari gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusuk," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Pada penggeledahan salah satu rumah di kampung tersebut pada Kamis (3/7) sekitar pukul 10.30 WIB, kami berhasil menangkap pemilik usaha atas nama Sun Peen alias Apen (40) beserta sejumlah barang bukti berupa arak dan peralatan pembuat minuman beralkohol tersebut," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satsabhara AKP Nizamli di Muntok, Minggu.
Ia menjelaskan, pada penggeledahan di rumah yang beralamat di RT 02 RW 03 Nomor 99, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, tersebut petugas menyita satu jerigen berisi arak murni sekitar 13 liter, dua jerigen kosong, satu buah ember warna biru berisi berbagai bahan pembuat arak, satu unit ember warna merah isi bahan pembuat arak dan satu unit dandang berukuran cukup besar yang diduga sebagai alat pembuat arak.
"Pemilik kami kenakan pasal tindak pidana ringan karena secara sengaja menjual minuman keras jenis arak tanpa izin dari pihak yang berwenang," kata dia.
Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan dan dalam proses pemeriksaan untuk penyidikan di Mapolres Bangka Barat dan sudah dimasukkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/227/VII/2014/ BABEL/RESBABAR, pada Kamis 3 Juli 2014.
Sebelumnya, Satuan Sabhara juga berhasil menangkap penjual minuman keras jenis arak tanpa izin atas nama Bong Pin Jhin alias Choku (37) warga Kampung Sungai Daeng, Kecamatan Muntok.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya karena telah melakukan tindak pidana ringan, yaitu menjual menjual minuman keras jenis arak tanpa ijin dari pihak yang berwenang," katanya.
Choku ditangkap beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik besar isi arak putih, empat bungkus plastik sedang isi arak putih, tiga bungkus plastik kecil isi arak putih dan langsung digelandang untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres setempat.
Menurtnya, pelaku terpaksa harus berhadapan dengan polisi atas perbuatannya melakukan aktivitas penjualan minuman keras jenis arak tanpa izin di warung depan rumah pelaku dan kemudian pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, dia dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan, seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/226/VII/2014/ BABEL/RESBABAR, Pada Kamis 03 Juli 2014," kata dia.
Ia berharap dua kejadian ini bisa membuat efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya dan kepada mereka yang masih melakukan aktivitas produksi maupun pemasaran barang tanpa izin pihak berwenang untuk segera menghentikan perbuatannya karena perbuatan tersebut bisa mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berharap masyarakat tetap proaktif dalam menjaga kondusivitas lingkungannya agar terbebas dari gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusuk," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014