Pangkalpinang (ANTARA) - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Bogor, Prof. Dr. Andi Asrun SH, mengatakan rencana Presiden Prabowo Subianto mengampuni koruptor bila mengembalikan hasil korupsi adalah sejalan dengan konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Hukum Pidana.
Andi Asrun, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan selama ini proses hukum korupsi satu tujuannya adalah "pengembalian hasil korupsi" Pengampunan Presiden tersebut sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.
Menurut dia, pemberian amnesti oleh Presiden harus atas dasar persetujuan DPR RI dan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sejarah hukum Indonesia mencatat pemberian amnesti pernah diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh pemberontakan daerah pada 1959. Presiden Soeharto juga pernah memberikan amnesti kepada tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Timor Timur Freetelin pada 1977.
Presiden BJ Habibie pernah memberikan amnesti kepada tokoh-tokoh oposisi atas rezim Orde dan tokoh-tokoh Papua pada 1999. Dan Presiden Abdurrahman Wahid memberi amnesti kepada tokoh PRD Budiman Sujatmiko pada 2001.
Pemberian amnesti kepada koruptor sebaiknya dilakukan di tahap penyidikan setelah di tetapkan status tersangka dan sudah ada penetapan kerugian negara serta telah ada pelimpahan perkara Tahap II dan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian berkas perkara tinggal melimpahkan ke Pengadilan. Oleh karena itu, kata Asrun, setelah penyerahan hasil korupsi, maka pemberian pengampunan dapat dilakukan oleh Presiden kepada koruptor.