Kepolisian Sektor Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memaksimalkan tekan kasus karhutla di daerah itu dengan meningkatkan pembinaan sosialisasi di masyarakat.
Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Merawang, Iptu Yudha Prakoso melalui pesan singkat mengatakan, pembinaan sosialisasi langsung dengan warga di daerah rawat kebakaran dengan cara mengingatkan dan melarang melakukan pembakaran di kawasan hutan.
"Dengan melibatkan personel Babinsa dari Koramil setempat dan personel Babinkamtibmas, kami langsung turun ke lapangan bertatap dengan masyarakat dengan menekankan larangan membakar di kawasan hutan, baik sengaja maupun tidak sengaja seperti membuang puntung rokok sembarangan," jelasnya.
Dikatakan, langkah persuasif dengan memberikan penyadaran warga dianggap efektif dengan dibuktikan minimnya terjadi kebakaran di kawasan hutan dan lahan, meskipun diketahui disebagian di wilayah itu terdapat kawasan rawan kebakaran.
"Dampak kebakaran karhutla tidak hanya merusak lingkungan, namun juga pada kesehatan masyarakat karena dapat mengakibatkan pencemaran udara," ujarnya.
Menurutnya, pelaku karhutla baik yang dilakukan perorangan maupun lembaga dapat dikenai sanksi hukum pidana.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sampai ketingkat pemerintah desa sebagai upaya pencegahan karhutla, mengingat ancaman kebakaran dapat terjadi selama musim kemarau," ujarnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi ancaman kebakaran termasuk juga mengingatkan masyarakat untuk segera memberitahukan kepihaknya jika ada kawasan yang terbakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Merawang, Iptu Yudha Prakoso melalui pesan singkat mengatakan, pembinaan sosialisasi langsung dengan warga di daerah rawat kebakaran dengan cara mengingatkan dan melarang melakukan pembakaran di kawasan hutan.
"Dengan melibatkan personel Babinsa dari Koramil setempat dan personel Babinkamtibmas, kami langsung turun ke lapangan bertatap dengan masyarakat dengan menekankan larangan membakar di kawasan hutan, baik sengaja maupun tidak sengaja seperti membuang puntung rokok sembarangan," jelasnya.
Dikatakan, langkah persuasif dengan memberikan penyadaran warga dianggap efektif dengan dibuktikan minimnya terjadi kebakaran di kawasan hutan dan lahan, meskipun diketahui disebagian di wilayah itu terdapat kawasan rawan kebakaran.
"Dampak kebakaran karhutla tidak hanya merusak lingkungan, namun juga pada kesehatan masyarakat karena dapat mengakibatkan pencemaran udara," ujarnya.
Menurutnya, pelaku karhutla baik yang dilakukan perorangan maupun lembaga dapat dikenai sanksi hukum pidana.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sampai ketingkat pemerintah desa sebagai upaya pencegahan karhutla, mengingat ancaman kebakaran dapat terjadi selama musim kemarau," ujarnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi ancaman kebakaran termasuk juga mengingatkan masyarakat untuk segera memberitahukan kepihaknya jika ada kawasan yang terbakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019