Koba (Antara Babel) - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Presiden 2014 masih ditemukan pada masa tenang di beberapa titik di Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami tetap konsisten berpedoman dengan aturan yang ada dan terkait masih adanya APK pada masa tenang kami sudah merekomendasikan kepada KPU Bangka Tengah," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangka Tengah, Anwar Effendi di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, menurunkan APK sebenarnya kewajiban masing-masing tim pemenangan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden dan mereka sudah diingatkan sebelumnya.
"Namun kami tentu tetap menindaklanjuti jika masih terdapat APK yang terpasang pada masa tenang ini," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu dan Satpol PP terkait masih ditemukannya APK terpasang pada masa tenang kampanye.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pemilu Presiden, cukup jelas bahwa penertiban APK menjadi tanggung jawab masing-masing tim pelaksana kampanye pasangan calon.
"Kami berharap tim atau parpol pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menaati aturan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, memang secara aturan Panwaslu melayangkan surat rekomendasi ke KPU setempat dan pihaknya membuat surat pemberitahuan ke tim pasangan calon.
Pada dasarnya menurut aturan tersebut KPU kabupaten sifatnya hanya bisa memberitahukan ke tim pasangan calon untuk mencabut atau memindahkan APK yang melanggar ketentuan.
"Kami berharap masih adanya sejumlah APK yang terpasang ditindaklanjuti pemerintah daerah untuk mendukung terciptanya kenyamanan, keadilan, dan kondusifitas pada masa tenang yang berlangsung hingga 8 Juli 2014," katanya.
Pilpres akan dilaksanakan pada Rabu (9/7), diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Kami tetap konsisten berpedoman dengan aturan yang ada dan terkait masih adanya APK pada masa tenang kami sudah merekomendasikan kepada KPU Bangka Tengah," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangka Tengah, Anwar Effendi di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, menurunkan APK sebenarnya kewajiban masing-masing tim pemenangan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden dan mereka sudah diingatkan sebelumnya.
"Namun kami tentu tetap menindaklanjuti jika masih terdapat APK yang terpasang pada masa tenang ini," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu dan Satpol PP terkait masih ditemukannya APK terpasang pada masa tenang kampanye.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pemilu Presiden, cukup jelas bahwa penertiban APK menjadi tanggung jawab masing-masing tim pelaksana kampanye pasangan calon.
"Kami berharap tim atau parpol pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menaati aturan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, memang secara aturan Panwaslu melayangkan surat rekomendasi ke KPU setempat dan pihaknya membuat surat pemberitahuan ke tim pasangan calon.
Pada dasarnya menurut aturan tersebut KPU kabupaten sifatnya hanya bisa memberitahukan ke tim pasangan calon untuk mencabut atau memindahkan APK yang melanggar ketentuan.
"Kami berharap masih adanya sejumlah APK yang terpasang ditindaklanjuti pemerintah daerah untuk mendukung terciptanya kenyamanan, keadilan, dan kondusifitas pada masa tenang yang berlangsung hingga 8 Juli 2014," katanya.
Pilpres akan dilaksanakan pada Rabu (9/7), diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Editor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014