Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Ulang Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada Rabu (27/8).
"Hari ini kita menertibkan, seluruh APK ditertibkan," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan penertiban APK selama masa tenang Pilkada Ulang Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang ini berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat 5 menegaskan APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Masa tenang pilkada ulang tahun ini dimulai pada Minggu (24/8) hingga Selasa (26/8) dan seluruh APK harus bersih selama masa tenang ini," katanya.
Ia menyatakan penertiban APK selama masa tenang ini, KPU sudah melaksanakan rapat koordinasi bersama LO paslon, Pemkot Pangkalpinang, penyedia, Polresta Kota Pangkalpinang, serta Bawaslu Kota Pangkalpinang dan disepakati penertiban mulai pada Minggu (24/8).
"Penertiban APK ini, melibatkan 20 orang dalam setiap kecamatan yang di dalamnya terdapat unsur KPU, PPK, PPS, POL PP, dan Kesbangpol Kota Pangkalpinang," katanya.
Ia menyebutkan penertiban APK ini juga berdasarkan SK KPU Nomor 1363 tentang Pembersihan APK dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau tim kampanye.
"Semua APK yang difasilitasi KPU ditertibkan baik banner yang berada di medsos, media elektronik radio, maupun media cetak," katanya.
Ia berharap masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu (27/8) di TPS, dan untuk semua peserta dan tim pendukung dapat menghargai masa tenang ini dengan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
