Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial HP (34) warga Dusun Baru Selatan, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.
"Pelaku melakukan perbuatan keji dengan mendorong korban inisial D (11) masuk ke dalam kamar kontrakan pelaku. Kemudian mengunci pintu dan melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Belitung, AKBP Yudhis Wibisana melalui Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Erwan Yudha Prakasa di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, saat pelaku melakukan aksi di rumah kontrakannya, korban sempat memberikan perlawanan namun korban tidak bisa berbuat banyak, karena mulut korban ditutup oleh pelaku.
Ia menambahkan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, satu celana pendek warna merah jambu, satu kaos dalam warna putih dan hitam, satu baju lengan pendek berwarna oranye, dua celana dalam, satu bra, satu celana panjang warna biru dan satu kaos lengan panjang.
Dikatakan, pelaku melanggar pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang TAP Perpu No.1 tentang perubahan kedua atas UU. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Belitung dan kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belitung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Pelaku melakukan perbuatan keji dengan mendorong korban inisial D (11) masuk ke dalam kamar kontrakan pelaku. Kemudian mengunci pintu dan melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Belitung, AKBP Yudhis Wibisana melalui Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Erwan Yudha Prakasa di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, saat pelaku melakukan aksi di rumah kontrakannya, korban sempat memberikan perlawanan namun korban tidak bisa berbuat banyak, karena mulut korban ditutup oleh pelaku.
Ia menambahkan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, satu celana pendek warna merah jambu, satu kaos dalam warna putih dan hitam, satu baju lengan pendek berwarna oranye, dua celana dalam, satu bra, satu celana panjang warna biru dan satu kaos lengan panjang.
Dikatakan, pelaku melanggar pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang TAP Perpu No.1 tentang perubahan kedua atas UU. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Belitung dan kasus ini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belitung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019