Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan melaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) terhadap 37 orang PNS dan Non PNS serta perusahaan pada Jum'at (6/9) mendatang.

"Sidang yang dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) Keuangan dan Barang Daerah Bangka Selatan guna menindaklanjuti temuan BPK RI," kata Plt Kepala Inspektorat Daerah Basel, PD Marpaung di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan MP TPTGR akan menyidangkan rekomendasi dan temuan BPK yang belum ditindaklanjuti sejak tahun 2006 sampai dengan 2017 silam.

"Temuan BPK yang belum ditindaklanjuti sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2017 mencapai Rp 1,1 Milyar," katanya.

Ia mengatakan melalui sidang ini diharapkan kerugian negara yang menjadi temuan BPK RI dapat dipulihkan secara bertahap.

"Pada putusannya nanti majelis pertimbangan TP TGR akan memvonis pemulihan rekomendasi BPK sejak tahun 2006 - 2017 apakah akan dilunasi langsung atau dibayar tunai maupun dibayar secara bertahap," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019