Kepolisian Resor Bangka Selatan hentikan penyelidikan kasus dugaan Tipikor APBDes Bangka Kota tahun anggaran 2017 usai menerima hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

"Proses penyelidikan dugaan Tipikor APBDes Bangka Kota tahun 2017 tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon di Toboali, Sabtu.

Ia mengatakan dari hasil audit yang dilaksanakan inspektorat ternyata ditemukan kerugian keuangan negara, lalu PJ Kades Mulyadi dan bendahara, Junaidi dan diberikan batas waktu oleh inspektorat untuk mengembalikan kerugian negara.

"Sesuai dengan dengan rekomendasi Inspektorat PJ Kades dan Bendahara Desa Bangka Kota telah mengembalikan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp124 juta, untuk itu penyelidikan tidak kami lanjutkan," katanya.

Ia menjelaskan dalam tahapan lidik untuk perkara tipikor terkait apdesa pola penanganan dari polri adalah memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinyatakan adanya kerugian keuangan negara oleh BPK RI  maupun BPKP.

"Untuk lidik dugaan Tipikor kami tetap mengacu kepada pedoman penanganan Tipikor oleh Bareskrim polri," katanya.

Ia menghimbau kepada seluruh Kades dan Perangkat Desa untuk menggunakan APBDes sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Manfaatkanlah APBDes sesuai dengan aturan dan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di desa," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019