Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan menerbitkan surat edaran meminta aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu melunasi kewajiban dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan paling lambat Oktober 2019.

Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Sabtu, mengatakan, surat edaran bernomor 970/3899/BP2RD-III/2019 diterbitkan karena adanya tunggakan pembayaran PBB P2 oleh ratusan ASN di daerah itu.

"Tunggakan pembayaran PBB oleh sebagian ASN tersebut ada yang jatuh tempo dua tahun sampai tiga tahun lalu dan mereka belum melunasi kewajibannya itu," jelasnya.

Bupati mengatakan surat edaran yang ditujukan ke seluruh organisasi perangkat daerah itu, meminta ASN yang belum melunasi kewajiban PBB untuk segera melunasinya sampai batas waktu akhir Oktober 2019.

"Seharusnya ASN dapat menjadi contoh masyarakat, karena penyerapan dana PBB baik pada sektor pedesaan maupun perkotaan dari wajib pajak akan digunakan kembali untuk pembangunan daerah," katanya.

Bagi ASN yang sudah mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dari juru pungut, kata bupati, agar segera melunasinya ke bank yang sudah ditunjuk pemerintah daerah.

"Bagi ASN yang belum melunasi kewajiban membayar PBB, akan kami tunda pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) atau pengambilan TPP harus dilampiri bukti pelunasan PBB," jelasnya.

Ia mengatakan pendapatan daerah dari PBB P2 menjadi salah satu sektor yang memberikan konstribusi pendapatan daerah setelah dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota otonom hanya mendapat bagian dari PBB yang besarannya ditetapkan pemerintah pusat dan juga dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat untuk kemudian dibagikan.

Terhitung 1 Januari 2014 pengelolaan PBB P2 sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019