Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 62 kilogram daging sapi beku ilegal dari Jakarta, karena tidak memiliki dokumen kesehatan karantina di daerah asal.

"Pemusnahan daging beku itu untuk mencegah masuknya berbagai penyakit hewan yang akan membahayakan pengembangan peternakan sapi di daerah ini," kata Kepala BKP Kelas II Kota Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri pemusnahan daging sapi beku di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan ini berdasarkan Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan terkait pemasukan daging sapi beku.

"Daging sapi beku ini ditahan pada Jum’at (10/5) di gudang kargo Bandara Depati Amir Pangkalpinang, karena tidak dilengkapi dokumen (Sertifikat Sanitasi Produk Hewan) dari daerah asal Jakarta," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan analisa risiko bahwa media pembawa berupa bahan asal hewan (daging) dapat menyebabkan penularan penyakit yang disebabkan oleh bakteri, virus dan prion.

Beberapa bakteri dapat ditularkan dari makanan (food borne disease) diantaranya adalah; Antraks, Salmonella, Staphylococcus aureus, Clostridium perfringens, Clostridium botulinum.

"Bakteri-bakteri ini merupakan bakteri yang sering menyebabkan penyakit pada manusia baik karena bakteri itu sendiri maupun toksin yang dihasilkan yang secara sengaja ataupun tanpa sengaja tertelan oleh manusia," katanya.

Ia menambahkan infeksi bakteri-bakteri tersebut dalam bahan asal hewan dan atau hasil bahan asal hewan dapat terjadi pada saat hewan masih hidup, selama proses pemotongan, proses pengolahan, penyimpanan dan saat transportasi.

Penyakit Mulut dan Kuku merupakan salah satu penyakit yang dapat ditularkan melalui daging sapi, sedangkan penyakit lain yang dapat ditularkan oleh prion yang terdapat dalam daging sapi adalah penyakit Sapi Gila atau BSE (Bovine Spongiform Encephalopathy). Oleh karena itu dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa berupa daging sapi beku tersebut.

"Kami mengharapkan pemahaman dan peran serta masyarakat dapat semakin meningkat terhadap pelaksanaan tindakan karantina hewan dan tumbuhan," katanya.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019