Ketua LSM Simpul Babel, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ujang Supriyanto minta gubernur wilayah itu lebih bijak dalam menyikapi petisi penolakan Kapal Isap Produksi (KIP) yang akan beroperasi di perairan Rebo, Kecamatan Sungailiat.

"Saya berharap agar gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dapat lebih bijak menyikapi situasi dan kondisi masyarakat yang menolak KIP yang rencananya beroperasi di perairan laut Rebo, Sungailiat," katanya di Sungailiat, Minggu.

Dia mengatakan, sikap bijak diperlukan oleh gubernur karena dinamika masyarakat nelayan di sebagian tempat agak unik sebab hanya di Kabupaten Bangka yang membahas kompensasi bagi nelayan dari aktivitas penambangan biji timah.

"Saya melihat, sikap bupati menyampaikan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam kelompok petisi menolak aktivitas KIP adalah sah-sah saja tetapi harus melihat terlebih dahulu regulasi tentang kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota," jelasnya.

Menurutnya, rencana aktivitas penambangan biji timah oleh KIP adalah mitra perubahaan pemerintah dalam hal ini PT. Timah dimana kegiatannyapun diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Saya berkeyakinan, pelaku usaha penambangan KIP sudah memiliki izin penambangan secara sah yang diterbitkan oleh lembaga berwenang sehingga berencana mengembangkan usaha penambangannya di perairan tersebut," katanya.

Ketika pengusaha khususnya pelaku tambang sudah memegang izin resmi kata dia, tentu sudah tercatat sebagai wajib pajak yang berkewajiban membayarnya.

"Kekhawatiran bagi saya, jika rencana penambangan KIP tersebut dibatalkan dengan alasan daerah itu masuk dalam kawasan ekonomi khusus pariwisata sebagaimana yang rencanakan pemerintah daerah, akan terjadi kekecewaan bagi kita semua karena hingga sekarang juga rencana KEK pariwisata belum jelas pengembangannya baik yang disusun dalam program nasional maupun sampai tingkat daerah khususnya di Kabupaten Bangka," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019