Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat seleksi calon kepala desa yang akan diselenggarakan serentak bagi sembilan desa di daerah itu pada 3 NOvember 2019.

Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Rabu mengatakan, memperketat seleksi bagi calon kepala desa yakni dengan memberlakukan tes tertulis dan wawancara bagi desa yang peserta calonnya melebihi lima orang.

"Seleksi tersebut sesuai amanah Peraturan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan aturan pemilihan kepala desa, dimana jika terdapat desa yang calon peserta kepala desa lebih dari lima orang, harus dilakukan seleksi tes tertulis dan wawancara untuk menetapkan maksimal lima orang peserta," jelasnya.

Tes tertulis maupun wawancara dilakukan selama 90 menit dengan sejumlah pertanyaan yang sudah disiapkan oleh panitia.

Dikatakan, tahun 2019 terdapat sembilan desa dari 62 desa di Kabupaten Bangka yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara menyeluruh pada 3 November 2019 mendatang.

"Dari sembilan desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa, terdapat enam desa yang diikuti oleh lebih dari lima orang peserta calon, dan harus melakukan seleksi tes untuk menetapkan lima orang," jelasnya.

Pemberlakukan aturan yang ditetapkan dalam pemilihan kepala desa, kata Arman Agus, sesuai dengan peraturan Permendagri tersebut yakni dengan sistem pemilihan langsung oleh masyarakat desa setempat.

"Melalui sistem pemilihan langsung tersebut, diharapkan mendapatkan kepala desa yang benar-benar sesuai keinginan masyarakat desa dan mampu membangun desa guna meningkatkan kesejahteraan," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019