Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya mendorong peningkatan realisasi fisik dan keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Koordinasi Kabupaten/Kota dalam pelaporan DAK perlu diperkuat, Bappeda Provinsi bertugas melakukan koordinasi pelaporan dengan menyelenggarakan forum koordinasi rutin dengan Kabupaten/Kota," kata Tenaga Ahli Sekber DAK Ditjen Bina Bangda Susilan Hidayat, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, DAK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan menjadi prioritas nasional.

Dengan sinkronisasi data pelaporan antara laporan keuangan dan output yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan dengan laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan ke Kementerian/Lembaga Teknis dan Kemendagri.

"Sejak 2003 alokasi DAK secara nasional mengalami peningkatan dalam hal jumlah dana, sehingga peningkatan besaran dana, perlu diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas dan efektifitas pengelolaan DAK," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Babel, Agung Dwi Chandra mengatakan, pelaporan DAK diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Surat Edaran Bersama Menteri tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksnaan dan Evaluasi Pemantauan DAK.

"Di dalam PP tersebut dijelaskan penyampaian laporan triwulan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah triwulan berakhir, dan penyaluran DAK dapat ditunda apabila daerah tidak menyampaikan laporan," ujarnya.

Terkait DAK yang di alokasikan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2019, totalnya sebesar Rp1,299 miliar.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019