Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan Aparatur Sipil Negara memiliki Indikator Kinerja Individu (IKI), guna mendukung visi misi gubernur mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan adanya IKI, maka tidak ada lagi ASN hanya bekerja tetapi aparatur sipil negara berkinerja," kata Kepala Bagian Pengembangan Kinerja, Biro Organisasi, Setda Provinsi Kepulauan Babel, Wardati saat menghadiri kegiatan Penyusunan IKI ASN di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, semua pegawai harus memiliki IKI, sasaran kinerja dan target masing-masing yang jelas. Dengan menyusun IKI, maka dapat meningkatkan berkinerjanya. Bedanya, ASN yang berkinerja itu jelas sasaran kinerja dan targetnya.

Selain itu, IKI ini juga akan terintegrasi dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), PK (Perjanjian Kinerja) dan diimplementasikan kepada hasil. Disamping itu, IKI juga terintegrasi dengan Aplikasi TUKIN (Tunjangan Kinerja).

"Ketika ada ASN yang mengatakan saya tidak punya sasaran kinerja, berarti keberadaannya tidak dibutuhkan. Artinya dia tidak mendukung visi misi Gubernur, dan itulah mengapa penting hari ini kita menyusun IKI," ujarnya.

Pranata Komputer Muda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel, Wawan Setiawan yang memberikan pendampingan pengisian IKI mengatakan bahwa IKI merupakan panduan bagi ASN dalam menyusun SKP.

"IKI dalam aplikasi TUKIN merupakan pengumpulan IKI pegawai sebagai pedoman atau panduan untuk memudahkan ASN dalam menyusun kinerja yang lebih detail dalam SKP," ujarnya

Ia juga mengatakan bahwa keterlibatan seluruh tingkatan ASN akan mempermudah penyusunan IKI, sehingga ASN juga memiliki kinerja yang baik.

Jika petunjuk teknisnya benar-benar dipahami dan dikerjakan secara bersama-sama dari mulai Eselon II, III, IV, serta staf baik JFU dan JFT, pasti lebih mudah.

"Dengan menyusun IKI ini, ASN akan lebih mudah membuat perencanaan dalam bekerja dan terarah sesuai ketentuan, yang pada akhirnya menjadikan kita ASN yang berkinerja baik," ujarnya.

Kegiatan Penyusunan IKI dilaksanakan selama dua hari, setiap sesi diikuti oleh lima hingga enam OPD dan setiap OPD terdiri dari 12 orang. Sementara instansi terkait yang terlibat dalam Penyusunan IKI, yakni Biro Organisasi, BKPSDM, Bappeda, dan Inspektorat.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019