Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Naryana meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menerbitkan regulasi tata kelola kelembagaan dan sekretariat KI kabupaten dan kota, agar mereka bisa melaksanakan tugas serta fungsinya secara optimal.

"Kami berharap Kemendagri segera menerbitkan regulasi ini, agar Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 bisa terlaksana dengan baik," kata Gede Naryana saat membuka Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan Komisi Informasi Pusat menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Kemendagri yang telah menerbitkan Permendagri Nomor 33 tahun 2019, salah satunya mengatur tata kelola keuangan komisi informasi di daerah.

Selain itu, Kemendagri ini juga mengatur tetang pedoman dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020, sebagai momentum dukungan tata kelola anggaran daerah.

"Momentum ini sebagai pembuktian Komisi Informasi kabupaten/kota se-Indonesia dapat berbuat lebih baik dalam mewujudkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat bisa bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang terbuka dan akuntabel," ujarnya.

Menurut dia dasar terbitnya permendagri ini bagi mendagri adalah dalam mengoptimalkan informasi publik dan pengawasan publik.

"Pemerintah daerah telah mengalokasi anggaran dari APBD 2020 dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi KI kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang," katanya.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan program ini dan menindaklanjuti Permendagri Nomor 33 tahun 2019 diharapkan dengan sangat Mendagri menerbitkan regulasi tata kelola kelembagaan dan sekretariat KI kabupaten dan kota," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019