Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendirikan dua posko darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami mendirikan dua posko yaitu di Mapolres Bangka Tengah dan Tanjung Pura, untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP Andi Purwanto di Koba, Sabtu.

Hal itu dikemukakannya menyikapi maraknya terjadi kebakaran hutan di daerah itu sejak Januari hingga September 2019 sehingga diperlukan upaya antisipasi dini.

"Posko tersebut kami dirikan untuk siaga para personel dan menerima pengaduan masyarakat terkait adanya lahan hutan yang terbakar," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas jika kedapatan warga dengan sengaja membakar hutan sehingga merusak lingkungan dan memicu pencemaran udara.

"Kalau ditemukan kasus pembakaran hutan, diketahui pelakunya siap kami proses dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku jika terbukti bersalah," ujarnya.

Pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengantisipasi kebakaran hutan dalam skala luas mengingat musim kemarau masih terjadi di daerah itu.

"Sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas juga terus dilakukan, bahkan kami sudah memasang spanduk larangan membakar hutan pada beberapa titik sebagai langkah antisipasi dini," ujarnya. 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019