Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta status hutan kota di daerah itu diubah menjadi taman kota agar bisa dikelola oleh pemkab setempat.
"Sekitar 65 hektare hutan kota itu dalam kondisi rusak dan terkesan terlantar, maka kami minta statusnya diubah menjadi taman kota agar bisa dikelola pihak kabupaten," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus di Koba, Senin.
Ia menjelaskan sekitar 65 hektare kawasan hutan kota di Jalan By Pass Koba itu, sudah rusak terbakar pada 2015 dan hingga sekarang belum direhabilitasi.
"Kewenangan untuk memulihkan kembali hutan kota tersebut berada di Pemprov Babel, sudah pernah dilakukan penghijauan kembali namun tidak dirawat dan sekarang kondisinya masih rusak," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkab Bangka Tengah tidak bisa melakukan pembangunan kembali hutan kota tersebut karena kewenangannya ada di pemerintah provinsi.
"Satu-satunya cara, hutan tersebut bisa dikelola pihak kabupaten apabila statusnya diubah menjadi taman kota dan ini sudah kami usulkan," ujarnya.
Ia menjelaskan areal seluas 65 hektare hutan kota itu merupakan kawasan penyangga kota dan daerah resapan air.
"Hutan itu terdapat di jantung kota, wajib dipulihkan karena bagian dari paru-paru kota," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Sekitar 65 hektare hutan kota itu dalam kondisi rusak dan terkesan terlantar, maka kami minta statusnya diubah menjadi taman kota agar bisa dikelola pihak kabupaten," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus di Koba, Senin.
Ia menjelaskan sekitar 65 hektare kawasan hutan kota di Jalan By Pass Koba itu, sudah rusak terbakar pada 2015 dan hingga sekarang belum direhabilitasi.
"Kewenangan untuk memulihkan kembali hutan kota tersebut berada di Pemprov Babel, sudah pernah dilakukan penghijauan kembali namun tidak dirawat dan sekarang kondisinya masih rusak," ujarnya.
Ia mengatakan Pemkab Bangka Tengah tidak bisa melakukan pembangunan kembali hutan kota tersebut karena kewenangannya ada di pemerintah provinsi.
"Satu-satunya cara, hutan tersebut bisa dikelola pihak kabupaten apabila statusnya diubah menjadi taman kota dan ini sudah kami usulkan," ujarnya.
Ia menjelaskan areal seluas 65 hektare hutan kota itu merupakan kawasan penyangga kota dan daerah resapan air.
"Hutan itu terdapat di jantung kota, wajib dipulihkan karena bagian dari paru-paru kota," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019