Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memotong beberapa tahapan proses perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah itu.

"Kami akui selama ini ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dalam pengurusan berbagai izin, namun dengan adanya sistem perizinan terpadu diharapkan akan mampu memangkas beberapa proses sehingga mudah dan cepat," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil di Pangkalpinang, Selasa.

Selain memudahkan pengurusan perizinan usaha, reformasi bidang perizinan tersebut juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, peluncuran sistem perizinan terpadu satu pintu yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang merupakan upaya serius dalam rangka memudahkan masyarakat mengurus perizinan.

Menurut dia, birokrasi perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan.

Masalah perizinan masih sering menjadi hambatan bagi perkembangan dunia usaha, kalangan dunia usaha masih beranggapan proses perizinan berbelit-belit, prosedur dan tenggang waktu penyelesaian izin yang tidak jelas, tidak transparan dan biaya tinggi.

"Melalui program tersebut bisa memudahkan mereka dalam mengurus perizinan," kata Maulan Aklil.

Menurutnya efisiensi birokrasi akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintah.

"Kita harap ke depan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui PTSP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan nilai investasi," katanya.

Layanan perizinan merupakan salah satu agenda penting di era pemerintahan saat ini yang tertuang dalam sembilan program nawacita.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, sasaran Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yakni terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan perizinan dan nonperizinan. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019